Ulama
fikih membagi hukum ijtihad menjadi tiga macam. Hukum-hukum tersebut berkaitan
dengan saat ijtihad tersebut disampaikan. Pertama, ijtihad itu fardu ‘ain, yaitu
harus dilakukan oleh setiap muslim.
Hal
ini terjadi jika seseorang berada dalam suatu keadaan atau masalah dan ia harus
menentukan sikap, sementara tidak ada orang lain di sana.
Kedua,
ijtihad itu fardu kifayah, yaitu jika ada suatu masalah dan pada saat yang sama
ada para ulama yang mampu melakukan ijtihad. Oleh karena itu, hanya mereka yang
telah mampu yang dibolehkan melakukan ijtihad.
Ketiga,
ijtihad itu mandub atau sunah, jika terdapat masalah yang masih baru dan masih
bersifat wacana atau belum terjadi.
Saat itu, ijtihad tidak harus dilakukan,
walaupun jika dilakukan tetap diperbolehkan sebagai langkah antisipasi
kemungkinan pada masa depan.